Saturday, 14 September 2013

PERAN KARANG TARUNA DALAM PEMBANGUNAN DESA



Peran Karang Taruna Dalam Pembangunan Desa
 
Karang Taruna (KT) adalah organisasi sosial/lembaga pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh,
dan untuk masyarakat terutama generasi muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat dan bergerak terutama dibidang usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi non-partisan yg memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan sosial khususnya dikalangan generasi muda.
Keanggotaan Karang Taruna bersifat stelsel pasif dalam arti bahwa semua generasi muda yang berusia 11-45 tahun secara otomatis menjadi Warga Karang Taruna yang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, jenis kelamin, status sosial ekonomi, suku dan budaya, agama, golongan, dan pendirian politik.
DASAR HUKUM KARANG TARUNA
UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan Sosial (revisi dari UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial).
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah
PP No. 72/2005 tentang Desa
PP No. 73/2005 tentang Kelurahan
Permensos RI No. 83/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.
Permendagri No. 5/2007 tentang Penataan Kelembagaan Masyarakat
KEDUDUKAN KARANG TARUNA/PEMUDA
1. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan
Adalah sebagai Lembaga Pemberdayaan Masyarakat ditingkat desa/kelurahan (sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM, dll) sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan oleh Negara dan secara fungsional juga merupakan organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda yang berkedudukan di desa/kelurahan sesuai dengan Permensos RI No. 83/2005.
2. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam pembangunan Kesejahteraan Sosial Karang Taruna terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Sosial, Sistem Jaminan Sosial dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial baik langsung maupun tidak.
3. Kedudukan Karang Taruna dalam Pembangunan Kepemudaan
•     Usia pemuda menurut regulasi, tinjauan psikologis, aspek historis, dan sosial  budaya adalah 21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari generasi muda atau Karang Taruna (11-45 tahun).
•     Kedudukan Karang Taruna di akar rumput menjadikannya sebagai organisasi pertama yang “dirasakan” oleh setiap aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai kawah candradimuka pertama yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial terdekatnya.
•     Sebagai lembaga permberdayaan masyarakat dengan sifat keanggotaan yang terbuka Karang Taruna tidak membuat pengelompokan/ penggolongan dan tidak membangun kelas dikalangan generasi muda.
•     Sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat penyelenggara  Kesejahteraan Sosial secara luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat fungsional yang secara khusus membantu peme-rintah dalam program-program KS dgn karakter organisasi dan program kerja yang ber-visi pada pelayanan, kerelawanan, dan pembelajaran melalui pendekatan spirit kejuangan, kepeloporan, dan kesetia-kawanan sosial untuk membentuk jiwa yang ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA (Pejuang yang Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
4. Kedudukan Fungsional Karang Taruna
UU 32/2004 menyatakan bahwa Karang Taruna adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui. Hal tersebut berdasar pada sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Identifikasi sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat bagi Karang Taruna karena habitatnya memang di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan disamping lebih memahami segala potensi dan permasalahan masyarakat dan lingkungannya. Sedangkan sebagai organisasi sosial lebih karena alasan aktivitas kesejahteraan sosial yang selama ini banyak digelutinya. Tapi dewasa ini berbagai bidang pembangunan di desa/kelurahan telah banyak melibatkan Karang Taruna, termasuk bidang-bidang yang terkait dengan wawasan kebangsaan dan solusi konflik horisontal.
PERAN KARANG TARUNA/PEMUDA
Sebagai agen perubahan dan pilar utama dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama di desa/kelurahan, Karang Taruna memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran pendukung sebagai berikut:
a. Peran Fasilitatif (Facilitative Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 5 (lima) peran yakni:
1.    Animasi Sosial (Social Animation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi, antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan motivasi warga untuk bertindak).
2.    Mediasi dan Negosiasi (Mediation and Negotiation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi dalam komunitas tersebut.
3.    Membentuk Konsensus (Builiding Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya untuk ”melawan” pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for granted pada beragam interaksi politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
4.    Fasilitasi Kelompok (Group Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar membangun satu atau dua kelompok saja.
5.    Mengorganisir (Organizing), yakni kemampuan untuk berpikir dan melakukan hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan sendiri, dan memastikan bahwa semua mungkin diwujudkan.
b. Peran Edukasional (Educational Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat dijabarkan kembali 4 (empat) peran yakni:
1.    Membangkitkan Kesadaran Masyarakat (Consciousness Raising), yakni peran Karang Taruna dalam membantu masyarakat untuk dapat melihat beberapa alternatif solusi serta menyadarkan masyarakat tentang struktur dan strategi perubahan sosial serta dimensi multikultural sebagai modal partisipasi dan bertindak secara efektif.
2.    Menyampaikan Informasi (Informing), yakni peran memberikan informasi yang relevan tentang suatu masalah yang sedang dihadapi atau program pembangunan yang sedang dijalankan.
3.    Mengkonfrontasi (Confronting), yakni peran yang suatu waktu dibutuhkan dalam kasus tertentu untuk mengatasi permasalahan yang ada setelah adanya pertimbangan bahwa kalau kondisi yang sekarang terjadi tetap dibiarkan maka keadaan akan dapat semakin memburuk.
4.    Pelatihan (Training), yakni peran spesifik yang secara mendasar berfokus pada pengajaran masyarakat cara untuk melakukan sesuatu.
c. Peran sebagai Perwakilan Masyarakat (Representational Roles), yang terdiri dari peran-peran:
5.    Mencari Sumber Daya (Obtaining Resources);
6.    Advokasi (Advocacy);
7.    Memanfaatkan Media (Using The Media);
8.    Hubungan Masyarakat (Public Relation);
9.    Mengembangkan Jaringan (Networking);
10. Membagi Pengetahuan & Pengalaman (Sharing Knowledge & Experience).
d. Peran-peran Teknis (Technical Roles), diantara terdiri dari peran-peran:
11. Mengumpulkan dan Menganalisis Data;
12. Menggunakan Komputer dan Manajemen;
13. Melakukan Presentasi Tertulis dan Verbal;
PENUTUP
Sesuai fungsinya sebagai Penyelenggara  Kesejah-teraan Sosial, Karang Taruna (terutama ditingkat kecamatan) berperan penting dalam pemberdaya-an & pengembangan masyarakatnya melalui pe-nguatan kapasitas kelembagaan KarangTaruna di tingkat desa/kelurahan, pengkaderan pemimpin pemuda ditingkat desa/kelurahan serta pendam-pingan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyara-kat ditingkat desa/kelurahan. Peran pentingnya terutama ditujukan dalam mengadvokasi kelom-pok masyarakat yang kurang beruntung. Karena-nya momentum Pembinaan Generasi Muda seperti ini harus diproyeksikan untuk lebih menguatkan Karang Taruna sebagai salah satu dimensi dan wahana pengembangan dan peningkatan kapasitas Pemuda Indonesia, karena Karang Taruna adalah komponen masyarakat akar rumput yang lebih mengetahui kondisi obyektif lingkungan masyarakatnya.

No comments:

Post a Comment