Peran Karang Taruna Dalam Pembangunan Desa
Karang Taruna (KT) adalah organisasi sosial/lembaga
pemberdayaan masyarakat wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan
berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh,
dan untuk masyarakat terutama generasi
muda diwilayah desa/kelurahan atau komunitas sosial sederajat dan bergerak
terutama dibidang usaha kesejahteraan sosial dan bidang-bidang yang
berorientasi pada peningkatan kesejahteraan sosial.
Karang Taruna adalah organisasi
non-partisan yg memiliki tugas pokok bersama-sama pemerintah dan komponen
masyarakat lainnya menanggulangi permasalahan sosial khususnya dikalangan
generasi muda.
Keanggotaan Karang Taruna bersifat
stelsel pasif dalam arti bahwa semua generasi muda yang berusia 11-45 tahun
secara otomatis menjadi Warga Karang Taruna yang memiliki hak dan kewajiban
yang sama tanpa membedakan asal keturunan, jenis kelamin, status sosial
ekonomi, suku dan budaya, agama, golongan, dan pendirian politik.
DASAR HUKUM KARANG TARUNA
UU No. 11/2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (revisi dari UU No. 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Kesejahteraan Sosial).
UU No. 32/2004 tentang Pemerintahan
Daerah
PP No. 72/2005 tentang Desa
PP No. 73/2005 tentang Kelurahan
Permensos RI No. 83/2005 tentang Pedoman
Dasar Karang Taruna.
Permendagri No. 5/2007 tentang Penataan
Kelembagaan Masyarakat
KEDUDUKAN KARANG TARUNA/PEMUDA
1. Kedudukan Karang Taruna dalam
Pembangunan
Adalah sebagai Lembaga Pemberdayaan
Masyarakat ditingkat desa/kelurahan (sejajar dengan PKK, RT, RW, LPM, dll)
sesuai dengan Regulasi yang dikeluarkan oleh Negara dan secara fungsional juga
merupakan organisasi sosial wadah pembinaan generasi muda yang berkedudukan di
desa/kelurahan sesuai dengan Permensos RI No. 83/2005.
2. Kedudukan Karang Taruna dalam
Pembangunan Kesejahteraan Sosial di Desa
Dalam pembangunan Kesejahteraan Sosial
Karang Taruna terlibat secara aktif dalam penyelenggaraan Pembangunan Sosial,
Sistem Jaminan Sosial dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial baik langsung maupun
tidak.
3. Kedudukan Karang Taruna dalam
Pembangunan Kepemudaan
• Usia pemuda
menurut regulasi, tinjauan psikologis, aspek historis, dan sosial budaya
adalah 21-35 tahun. Artinya Pemuda adalah bagian dari generasi muda atau Karang
Taruna (11-45 tahun).
• Kedudukan
Karang Taruna di akar rumput menjadikannya sebagai organisasi pertama yang
“dirasakan” oleh setiap aktivis kepemudaan, dapat pula dikatakan sebagai kawah
candradimuka pertama yang dikenyam oleh setiap pemuda dilingkungan sosial
terdekatnya.
• Sebagai
lembaga permberdayaan masyarakat dengan sifat keanggotaan yang terbuka Karang
Taruna tidak membuat pengelompokan/ penggolongan dan tidak membangun kelas
dikalangan generasi muda.
• Sebagai
lembaga pemberdayaan masyarakat penyelenggara Kesejahteraan Sosial secara
luas, Karang Taruna diposisikan sebagai kelompok masyarakat fungsional yang
secara khusus membantu peme-rintah dalam program-program KS dgn karakter
organisasi dan program kerja yang ber-visi pada pelayanan, kerelawanan, dan
pembelajaran melalui pendekatan spirit kejuangan, kepeloporan, dan kesetia-kawanan
sosial untuk membentuk jiwa yang ADHITYA KARYA MAHATVA YODHA (Pejuang yang
Berpengetahuan, Berkepribadian, dan Berkarya)
4. Kedudukan Fungsional Karang
Taruna
UU 32/2004 menyatakan bahwa Karang
Taruna adalah lembaga pemberdayaan masyarakat di desa/kelurahan yang diakui.
Hal tersebut berdasar pada sejarah dan prinsip dasar bahwa Karang Taruna
dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
Identifikasi sebagai lembaga
pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dalam UU lebih tepat bagi Karang
Taruna karena habitatnya memang di tengah-tengah masyarakat desa/kelurahan
disamping lebih memahami segala potensi dan permasalahan masyarakat dan
lingkungannya. Sedangkan sebagai organisasi sosial lebih karena alasan
aktivitas kesejahteraan sosial yang selama ini banyak digelutinya. Tapi dewasa
ini berbagai bidang pembangunan di desa/kelurahan telah banyak melibatkan
Karang Taruna, termasuk bidang-bidang yang terkait dengan wawasan kebangsaan
dan solusi konflik horisontal.
PERAN KARANG TARUNA/PEMUDA
Sebagai agen perubahan dan pilar utama
dalam pembangunan kesejahteraan sosial terutama di desa/kelurahan, Karang
Taruna memiliki 2 (dua) peran pokok dan 2 (dua) peran pendukung sebagai
berikut:
a. Peran Fasilitatif (Facilitative
Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat
dijabarkan kembali 5 (lima) peran yakni:
1. Animasi
Sosial (Social Animation), yakni kemampuan Karang Taruna sebagai
agen perubah (pemberdaya masyarakat untuk membangkitkan energi, inspirasi,
antusiasme masyarakat, termasuk mengaktifkan, menstimulasi dan mengembangkan
motivasi warga untuk bertindak).
2. Mediasi dan
Negosiasi (Mediation and Negotiation), yakni kemampuan Karang
Taruna sebagai pemberdaya masyarakat untuk menjalankan fungsi mediasi guna
menghubungkan kelompok-kelompok yang sedang berkonflik agar tercapai sinergi
dalam komunitas tersebut.
3. Membentuk Konsensus
(Builiding Consensus), yakni mengembangkan setiap upaya untuk ”melawan”
pendekatan konflik yang seringkali bersifat taken for granted pada
beragam interaksi politik ekonomi dan sosial di masyarakat.
4. Fasilitasi
Kelompok (Group Facilitation), yakni kemampuan memfasilitasi
kelompok-kelompok warga masyarakat agar mau bertindak konstruktif dan
bersinergi untuk meningkatkan kesejahteraannya secara lebih utuh, bukan sekedar
membangun satu atau dua kelompok saja.
5. Mengorganisir (Organizing),
yakni kemampuan untuk berpikir dan melakukan hal-hal apa saja yang perlu
dilakukan, hal yang tidak perlu dilakukan sendiri, dan memastikan bahwa semua
mungkin diwujudkan.
b. Peran Edukasional (Educational
Roles)
Dari peran ini setidaknya dapat
dijabarkan kembali 4 (empat) peran yakni:
1. Membangkitkan Kesadaran Masyarakat (Consciousness
Raising), yakni peran Karang Taruna dalam membantu masyarakat untuk
dapat melihat beberapa alternatif solusi serta menyadarkan masyarakat tentang
struktur dan strategi perubahan sosial serta dimensi multikultural sebagai
modal partisipasi dan bertindak secara efektif.
2. Menyampaikan Informasi (Informing), yakni peran
memberikan informasi yang relevan tentang suatu masalah yang sedang dihadapi
atau program pembangunan yang sedang dijalankan.
3. Mengkonfrontasi (Confronting), yakni peran yang suatu waktu
dibutuhkan dalam kasus tertentu untuk mengatasi permasalahan yang ada setelah
adanya pertimbangan bahwa kalau kondisi yang sekarang terjadi tetap dibiarkan
maka keadaan akan dapat semakin memburuk.
4. Pelatihan (Training), yakni peran spesifik yang secara
mendasar berfokus pada pengajaran masyarakat cara untuk melakukan sesuatu.
c. Peran sebagai Perwakilan
Masyarakat (Representational Roles), yang terdiri dari
peran-peran:
5. Mencari Sumber Daya (Obtaining Resources);
6. Advokasi (Advocacy);
7. Memanfaatkan Media (Using The Media);
8. Hubungan Masyarakat (Public Relation);
9. Mengembangkan Jaringan (Networking);
10. Membagi Pengetahuan & Pengalaman (Sharing Knowledge &
Experience).
d. Peran-peran Teknis (Technical
Roles), diantara terdiri dari peran-peran:
11. Mengumpulkan dan Menganalisis Data;
12. Menggunakan Komputer dan Manajemen;
13. Melakukan Presentasi Tertulis dan Verbal;
PENUTUP
Sesuai fungsinya sebagai
Penyelenggara Kesejah-teraan Sosial, Karang Taruna (terutama ditingkat
kecamatan) berperan penting dalam pemberdaya-an & pengembangan
masyarakatnya melalui pe-nguatan kapasitas kelembagaan KarangTaruna di tingkat
desa/kelurahan, pengkaderan pemimpin pemuda ditingkat desa/kelurahan serta
pendam-pingan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyara-kat ditingkat
desa/kelurahan. Peran pentingnya terutama ditujukan dalam mengadvokasi
kelom-pok masyarakat yang kurang beruntung. Karena-nya momentum Pembinaan
Generasi Muda seperti ini harus diproyeksikan untuk lebih menguatkan Karang
Taruna sebagai salah satu dimensi dan wahana pengembangan dan peningkatan
kapasitas Pemuda Indonesia, karena Karang Taruna adalah komponen masyarakat
akar rumput yang lebih mengetahui kondisi obyektif lingkungan masyarakatnya.
No comments:
Post a Comment