PENGERTIAN
KOPERASI SEKOLAH
a. Pengertian Koperasi Sekolah
Koperasi merupakan organisasi yang
telah banyak dikenal oleh hampir seluruh lapisan
masyarakat, namun pada kenyataannya
masih banyak lapisan masyarakat yang
belum memahami sepenuhnya seluk beluk perkoperasian
(Ima Suwandi : 1982).
Menurut kamus
besar bahasa Indonesia (2000:593), “koperasi adalah perserikatan yang
bertujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan cara menjual barang
keperluan sehari-hari
dengan harga murah (tidak
bermaksud mencari untung)”.
Sedangkan koperasi sekolah adalah “koperasi yang didirikan
dilingkungan sekolah yang
anggotanya terdiri dari para siswa sekolah”. (http://www.sragenkab.go.id /berita/berita.php?id=6992).
Menurut Ima Suwandi (1982:2),
”koperasi sekolah
adalah koperasi yang
anggotanya terdiri dari siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah tingkat pertama,
sekolah
menegah tingkat atas,
pondok pesantren,
dan
lembaga pendidikan
lainnya yang setaraf”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa koperasi
sekolah adalah suatu perserikatan yang ada di sekolah dengan menjual kebutuhan atau keperluan belajar mengajar dengan harga
relatif murah
dan dikelola oleh semua warga sekolah
tersebut. Jadi
pengelolaan koperasi sekolah merupakan kegiatan penataan
koperasi sekolah antara lain proses merencana, mengatur, menilai segala sumber daya yang
tersedia dalam suatu organisasi dengan
memanfaatkan fasilitas yang
ada
untuk mencapai tujuan yang
telah ditetapkan.
b. Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan
dari
koperasi sekolah adalah
untuk
mensejahterakan para anggotanya.
Menurut Ima Suwandi (1982:3)
beberapa tujuan
koperasi sekolah adalah
:
1)
Untuk
menunjang
pendidikan yang
dilakukan di dalam kelas dengan berbagai tindakan praktek yang
berhubungan dengan kegiatan
koperasi
2)
Dalam praktek
koperasi sekolah diharapkan dapat
memenuhi kebutuhan peralatan sekolah masing-masing siswa
3)
Menghindarkan terjadinya pertentangan kepentingan
dikalangan pembimbing yang
ada
diantara mereka berusaha
mencari keuntungan
dari kegiatan
usaha koperasi sekolah
4)
Untuk
menanamkan rasa harga diri, untuk menanamkan kesamaan derajat, dan untuk
menumbuhkan ajaran demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan
pendapat siswa yang menjadi anggotanya.
Sedangkan
pendapat
lain mengatakan tujuan
koperasi
antara lain
:
1) Mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup
bergotong royong dan setia kawan di antara murid
2)
Menumbuhkan
jiwa kewirausahaan
siswa
3)
Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan
keterampilan di bidang perkoperasian
4)
Menanamkan dan memupuk
rasa
tanggung jawab
dan disiplin dalam
hidup bergotong royong di dalam masyarakat
5) Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang
mendalam diantara sesame anggota koperasi sekolah
6)
Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat dan menumbuhkan
jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan
pendapat
7)
Sebagai sarana
untuk memenuhi kebutuhan alat
–
alat sekolah
8)
Sebagai sarana untuk belajar menerapkan
prinsip – prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan
perekonomian nasional
dalam
rangka mewujudkan masyarakat
yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan
dalam rangka menunjang
pendidikan
siswa dan
latihan
berkoperasi / wirausaha.
Dengan
demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari
tujuan pendidikan dan program pemerintah yaitu menanamkan kesadaran berkoperasi / wirausaha sejak
dini.
c. Prinsip-prinsip Koperasi Sekolah
Sebagaimana halnya koperasi-koperasi yang
ada
di Indonesia, koperasi sekolah harus mendasarkan diri pada suatu
aturan-aturan yang
dinamakan prinsip –
prinsip atau sendi-sendi
dasar koperasi. Menurut Undang-Undang
No 12
Tahun 1967, prinsip – prinsip
koperasi adalah sebagai berikut :
1) Sifat
keanggotaanya
sukarela dan
terbuka untuk
siapa warga Negara Indonesia
2)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencermin
demokrasi dalam koperasi
3)
Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
4)
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya
dan masyarakat pada umumnya
5)
Adanya pembatasan bunga
dan modal
6)
Usaha dan
keterlaksanaannya bersifat terbuka
7)
Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip
dasar percaya pada diri sendiri
Sedangkan menurut Undang – Undang No 25 Tahun
1992, prinsip – prinsip koperasi sebagai pengganti Undang – Undang No
12 Tahun
1967 adalah sebagai berikut :
1)
Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka
2)
Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3)
Pembagian sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan
besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4)
Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal
5)
Kemandirian
6)
Pendidikan koperasi
7)
Kerjasama antar
koperasi
Berdasarkan prinsip –
prinsip koperasi Indonesia tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi
sebagai organisasi harus dapat bekerjasama dan melaksanakan
kegiatan
usahannya untuk
mencapai
tujuan sehingga dapat berdiri sendiri. Hal tersebut juga merupakan tujuan
dari koperasi sekolah.
No comments:
Post a Comment