Monday, 16 September 2013

CSR PT NEWMONT NUSA TENGGARA (PT NNT)



CSR PT NEWMONT NUSA TENGGARA (PT NNT)
        Dana Coorporite Social Responsibility (CSR) merupakan salah satu kewajiban perusahaan besar yang beroperasi di suatu daerah tertentu. Tentu dalam pengalokasian dana Coorporite Social Responsibility (CSR) ini, harus menyesesuaikan dengan kebutuhan daerah, dengan kata lain arah penggunaan dana CSR ditentukan oleh daerah sendiri. Salah satu perusahaan raksasa yang bergerak di bidang pertambangan di kabupaten Sumbawa  yakni, PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) dalam pengalokasian dana CSR nya mendapat sorotan dan pujian dari berbagai kalangan.
            Yang paling menonjol dalam pengalokasian dana Coorporite Social Responsibility (CSR) PT NNT di tahun 2011 dan diketahui oleh khalayak yakni, pembangunan sarana dan prasarana di bidang pendidikan seperti gedung laboratorium bahasa SMA Negeri I Sumbawa, gedung bengkel SMK Negeri 2 Sumbawa, pembangunan kantor camat Sumbawa, gedung olahraga ’mampis rungan’, kantor DPRD kabupaten Sumbawa dan pembangunan pasar seketeng.
            Sementara terdapat 55 paket pekerjaan fisik dan non fisik lainnya dari dana CSR PT NNT, dalam bidang pemberdayaan masyarakat  yang ditelurkan dari kerjasama antara pemerintah daerah kabupaten Sumbawa dengan PT NNT, sedikit dipublikasikan dan ada juga yang tidak terpublikasikan ke masyarakat umum kabupaten Sumbawa. Sehingga masyarakat sendiri bertanya- tanya apa saja bentuk program kerjasama pemberdayaan tersebut dan berapa nominalnya?
            Namun seperti yang telah di ketahui pemerintah kabupaten Sumbawa dalam pengalokasian dana Coorporite Social Responsibility (CSR) PT NNT sedikit sekali ketransparansinya. Karena yang dipublikasikan hanya mega proyek yang bernilai miliaran rupiah. Sedangkan program fisik dan non fisik dalam bidang pemberdayaan yang nominalnya dibawah miliaran hanya sedikit yang dipublikasikan ke khalayak bahkan nyaris tidak terpublikasikan.
            Bangunan mega proyek dari dana CSR PT NNT yakni gedung olahraga “mampis rungan” dinilai banyak pihak sebagai salah satu “riasan terindah dalam wajah kabupaten Sumbawa”, yang lebih bernilai pada kekaguman dengan kata lain bangunan tersebut hanya bernilai “sedap” dipandang bagi mata yang tertuju kearahnya. Sebab, hingga saat ini, bangunan gedung olahraga “mampis rungan” tidak ada pemanfaatan sama sekali, asas manfaatnya seperti kehilangan arah dan semangat.

            Sementara gedung DPRD kabupaten Sumbawa yang merupakan gedung termega di kabupaten Sumbawa  dalam pembangunannya menelan biaya sebesar Rp 28,26 miliar, merupakan suatu pemborosan sangat luar biasa dan sangat tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini. Disatu sisi masyarakat masih mengeluhkan kemiskinan dan mensoalkan kesejahteraan. Sementara, disisi lain anggota DPRD Sumbawa akan menikmati fasilitas lengkap di bangunan baru yang berlantai tiga lengkap dengan kursi empuk dan ruangan ber AC dari dana CSR PT NNT sementara masyarakat biasa tidak bisa menikmati apa- apa,

            Diketahui, dalam pengalokasian dana CSR PT NNT ini, sedikit sekali yang menyentuh atau mengarah langsung ke substansinya yakni masyarakat. Akan tetapi lebih menyentuh pada satu kelompok tertentu. Masyarakat hanya bisa merasakan sebuah pujian dari luar daerah kabupaten Sumbawa yang menyatakan kekaguman akan kemegahan dalam pembangunan di kabupaten Sumbawa. Sedangkan, untuk kesejahteraan dan kemiskinan tidak dapat terbantu oleh dana CSR tersebut.
            Dana Coorporite Social Responsibility (CSR) ini sangat membantu APBD kabupaten Sumbawa dalam hal pembangunan fisik. Bagaimana tidak, dengan dana CSR tersebut beberapa pembangunan infrastruktur di kabupaten Sumbawa bisa “tercover”. Seperti, bangunan pemerintahan dan fasilitas masyarakat yang bersifat sangat “urgent” misalnya pembangunan tempat ibadah dan gedung serba guna masyarakat.

            Tahun 2012 ini, pengalokasian dana CSR masih diperuntukkan dan diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur. Baik yang ada di ibukota kabupaten maupun di kecamatan lainnya. Tentu tanpa menghilangkan program- program pemberdayaan.

            Pemda Sumbawa saat ini, belum ada gambaraan khusus tentang pengalokasian dana CSR tersebut meskipun gambaran umum sudah ada. Karena pihak PT NNT sendiri belum mengkomunikasikan dengan Pemda, CSR tersebut akan dialokasikan untuk apa dan di wilayah mana.
            Terlihat jelas CSR PT NTT sangat membantu pemerintah kabupaten Sumbawa dalam hal pembangunan fisik dan bangunan lainnya yang bersifat monumental. Akan tetapi tidak ada pengalokasian dana CSR tersebut kepada masyarakat yang bersifat pemberdayaan langsung terhadap pembentukan karakter masyarakat.

            Seharusnya selain fisik, sebagian pengalokasian dana CSR PT NTT tersebut, setidaknya sebagian dialokasikan ke pemberdayaan masyarakat yang tidak bersifat monumental tapi pengetahuan, agar tercipta masyarakat yang lebih cerdas dan tidak ada lagi riak masyarakat yang demo menuntut kesejahteraan karena masyarakatnya sudah cerdas.
            Seandainya, dana Coorporite Social Responsibility (CSR) PT NNT dialokasikan sekitar 20 persen untuk pemberdayaan yang bersifat pembentukan karakter tatanan masyarakat. ’Output’ dari dana tersebut akan membentuk pemahaman masyarakat tentang kesejahteraan yang sebenarnya. Caranya PT NNT sendiri, dalam pemberdayaan pembentukan karakter tatanan masyarakat ini bisa membentuk lembaga pendampingan, agar masyarakat sendiri nantinya akan lebih memahami kebijakan- kebijakan yang timbul, dari kerjasama antara pemerintah dengan PT NNT sendiri.
            Dari tahun ketahun PT NNT berusaha meningkatkan nominal dana CSR nya ke pemda Sumbawa. Diketahui, tahun 2011 lalu PT NNT telah menganggarkan dan melaksanakan program-program pengembangan masyarakat senilai Rp.18 miliar di Kabupaten Sumbawa. Sedangkan pada tahun 2012 ini, PT NNT menganggarkan Rp.53,2 Miliar untuk program-program tanggungjawab sosialnya.
            Dana tersebut sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan sarana jalan terutama jalan dari simpang Lito sampai Ropang. Juga pembangunan gedung-gedung yang diperlukan oleh masyarakat seperti masjid, gedung-gedung serbaguna maupun lainnya serta program-program pemberdayaan masyarakat. Input yang didapatkan oleh PT NNT, ketika telah dibentuk dan diberdayakan karakter tatanan masyarakat, nantinya PT NNT tidak akan kelabakan lagi dilapangan dalam mensosialisasikan tentang dunia pertambangan dan aktivitasnya, demo penolakan PT NNT tidak akan muncul, aksi “swipping” oleh masyarakat tidak akan ada dan demo penuntutan kesejahteraan kepada PT NNT tidak akan terdengar lagi.
            Diharapkan, masyarakat kabupaten Sumbawa agar dapat menjaga kondusifitas daerah supaya investasi di kabupaten Sumbawa tetap aman. Sedangkan untuk investor sendri, dalam berinvestasi bisa memahami kebutuhan mendasar dari masyarakat yakni kesejahteraan.
            Besar harapan terhadap pemerintah dapat menjadi mediator antara investor dengan masyarakat agar amanat undang- undang 1945 yakni, mensejahterahkan masyarakat yang adil dan makmur bisa terlaksana.

No comments:

Post a Comment