CSR PT NEWMONT NUSA TENGGARA (PT NNT)
Dana Coorporite Social Responsibility (CSR) merupakan salah
satu kewajiban perusahaan besar yang beroperasi di suatu daerah tertentu. Tentu
dalam pengalokasian dana Coorporite Social Responsibility (CSR) ini, harus
menyesesuaikan dengan kebutuhan daerah, dengan kata lain arah penggunaan dana
CSR ditentukan oleh daerah sendiri. Salah satu perusahaan raksasa yang bergerak
di bidang pertambangan di kabupaten Sumbawa yakni, PT Newmont Nusa
Tenggara (PT NNT) dalam pengalokasian dana CSR nya mendapat sorotan dan pujian
dari berbagai kalangan.
Yang paling menonjol dalam
pengalokasian dana Coorporite Social Responsibility (CSR) PT NNT di tahun 2011
dan diketahui oleh khalayak yakni, pembangunan sarana dan prasarana di bidang
pendidikan seperti gedung laboratorium bahasa SMA Negeri I Sumbawa, gedung
bengkel SMK Negeri 2 Sumbawa, pembangunan kantor camat Sumbawa, gedung olahraga
’mampis rungan’, kantor DPRD kabupaten Sumbawa dan pembangunan pasar seketeng.
Sementara terdapat 55 paket
pekerjaan fisik dan non fisik lainnya dari dana CSR PT NNT, dalam bidang
pemberdayaan masyarakat yang ditelurkan dari kerjasama antara pemerintah
daerah kabupaten Sumbawa dengan PT NNT, sedikit dipublikasikan dan ada juga
yang tidak terpublikasikan ke masyarakat umum kabupaten Sumbawa. Sehingga
masyarakat sendiri bertanya- tanya apa saja bentuk program kerjasama
pemberdayaan tersebut dan berapa nominalnya?
Namun seperti yang telah di ketahui
pemerintah kabupaten Sumbawa dalam pengalokasian dana Coorporite Social
Responsibility (CSR) PT NNT sedikit sekali ketransparansinya. Karena yang dipublikasikan
hanya mega proyek yang bernilai miliaran rupiah. Sedangkan program fisik dan
non fisik dalam bidang pemberdayaan yang nominalnya dibawah miliaran hanya
sedikit yang dipublikasikan ke khalayak bahkan nyaris tidak terpublikasikan.
Bangunan
mega proyek dari dana CSR PT NNT yakni gedung olahraga “mampis rungan” dinilai
banyak pihak sebagai salah satu “riasan terindah dalam wajah kabupaten Sumbawa”,
yang lebih bernilai pada kekaguman dengan kata lain bangunan tersebut hanya
bernilai “sedap” dipandang bagi mata yang tertuju kearahnya. Sebab, hingga saat
ini, bangunan gedung olahraga “mampis rungan” tidak ada pemanfaatan sama
sekali, asas manfaatnya seperti kehilangan arah dan semangat.
Sementara
gedung DPRD kabupaten Sumbawa yang merupakan gedung termega di kabupaten
Sumbawa dalam pembangunannya menelan biaya sebesar Rp 28,26 miliar,
merupakan suatu pemborosan sangat luar biasa dan sangat tidak sesuai dengan
kondisi masyarakat saat ini. Disatu sisi masyarakat masih mengeluhkan
kemiskinan dan mensoalkan kesejahteraan. Sementara, disisi lain anggota DPRD
Sumbawa akan menikmati fasilitas lengkap di bangunan baru yang berlantai tiga
lengkap dengan kursi empuk dan ruangan ber AC dari dana CSR PT NNT sementara
masyarakat biasa tidak bisa menikmati apa- apa,
Diketahui,
dalam pengalokasian dana CSR PT NNT ini, sedikit sekali yang menyentuh atau
mengarah langsung ke substansinya yakni masyarakat. Akan tetapi lebih menyentuh
pada satu kelompok tertentu. Masyarakat hanya bisa merasakan sebuah pujian dari
luar daerah kabupaten Sumbawa yang menyatakan kekaguman akan kemegahan dalam
pembangunan di kabupaten Sumbawa. Sedangkan, untuk kesejahteraan dan kemiskinan
tidak dapat terbantu oleh dana CSR tersebut.
Dana
Coorporite Social Responsibility (CSR) ini sangat membantu APBD kabupaten
Sumbawa dalam hal pembangunan fisik. Bagaimana tidak, dengan dana CSR tersebut
beberapa pembangunan infrastruktur di kabupaten Sumbawa bisa “tercover”.
Seperti, bangunan pemerintahan dan fasilitas masyarakat yang bersifat sangat
“urgent” misalnya pembangunan tempat ibadah dan gedung serba guna masyarakat.
Tahun
2012 ini, pengalokasian dana CSR masih diperuntukkan dan diprioritaskan untuk
pembangunan infrastruktur. Baik yang ada di ibukota kabupaten maupun di
kecamatan lainnya. Tentu tanpa menghilangkan program- program pemberdayaan.
Pemda
Sumbawa saat ini, belum ada gambaraan khusus tentang pengalokasian dana CSR
tersebut meskipun gambaran umum sudah ada. Karena pihak PT NNT sendiri belum
mengkomunikasikan dengan Pemda, CSR tersebut akan dialokasikan untuk apa dan di
wilayah mana.
Terlihat
jelas CSR PT NTT sangat membantu pemerintah kabupaten Sumbawa dalam hal
pembangunan fisik dan bangunan lainnya yang bersifat monumental. Akan tetapi
tidak ada pengalokasian dana CSR tersebut kepada masyarakat yang bersifat
pemberdayaan langsung terhadap pembentukan karakter masyarakat.
Seharusnya
selain fisik, sebagian pengalokasian dana CSR PT NTT tersebut, setidaknya
sebagian dialokasikan ke pemberdayaan masyarakat yang tidak bersifat monumental
tapi pengetahuan, agar tercipta masyarakat yang lebih cerdas dan tidak ada lagi
riak masyarakat yang demo menuntut kesejahteraan karena masyarakatnya sudah
cerdas.
Seandainya,
dana Coorporite Social Responsibility (CSR) PT NNT dialokasikan sekitar 20 persen
untuk pemberdayaan yang bersifat pembentukan karakter tatanan masyarakat.
’Output’ dari dana tersebut akan membentuk pemahaman masyarakat tentang
kesejahteraan yang sebenarnya. Caranya PT NNT sendiri, dalam pemberdayaan
pembentukan karakter tatanan masyarakat ini bisa membentuk lembaga
pendampingan, agar masyarakat sendiri nantinya akan lebih memahami kebijakan-
kebijakan yang timbul, dari kerjasama antara pemerintah dengan PT NNT sendiri.
Dari
tahun ketahun PT NNT berusaha meningkatkan nominal dana CSR nya ke pemda
Sumbawa. Diketahui, tahun 2011 lalu PT NNT telah menganggarkan dan melaksanakan
program-program pengembangan masyarakat senilai Rp.18 miliar di Kabupaten
Sumbawa. Sedangkan pada tahun 2012 ini, PT NNT menganggarkan Rp.53,2 Miliar
untuk program-program tanggungjawab sosialnya.
Dana
tersebut sebagian besar akan digunakan untuk pembangunan sarana jalan terutama
jalan dari simpang Lito sampai Ropang. Juga pembangunan gedung-gedung yang
diperlukan oleh masyarakat seperti masjid, gedung-gedung serbaguna maupun
lainnya serta program-program pemberdayaan masyarakat. Input yang didapatkan
oleh PT NNT, ketika telah dibentuk dan diberdayakan karakter tatanan
masyarakat, nantinya PT NNT tidak akan kelabakan lagi dilapangan dalam
mensosialisasikan tentang dunia pertambangan dan aktivitasnya, demo penolakan
PT NNT tidak akan muncul, aksi “swipping” oleh masyarakat tidak akan ada dan
demo penuntutan kesejahteraan kepada PT NNT tidak akan terdengar lagi.
Diharapkan,
masyarakat kabupaten Sumbawa agar dapat menjaga kondusifitas daerah supaya
investasi di kabupaten Sumbawa tetap aman. Sedangkan untuk investor sendri,
dalam berinvestasi bisa memahami kebutuhan mendasar dari masyarakat yakni
kesejahteraan.
Besar
harapan terhadap pemerintah dapat menjadi mediator antara investor dengan
masyarakat agar amanat undang- undang 1945 yakni, mensejahterahkan masyarakat
yang adil dan makmur bisa terlaksana.
No comments:
Post a Comment