a.
Pengertian Koperasi
Koperasi berasal
dari kata co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk
mencapai tujuan. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan
orang-orang atau badan yang memberikan kebebasan keluar masuk sebagai anggota,
dan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan anggota.[1]
Dari pengertian
di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah kumpulan orang yang bekerja
sama untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang perekonomian, untuk memenuhi
kesejahteraan anggotanya dan sekaligus untuk mencapai hasil yang semaksimal
mungkin supaya kehidupan masyarakat dapat tumbuh dalam sikap keterbukaan dan
kekeluargaan.
Dalam
memperhatikan koperasi tersebut diatas, pelaksanaan koperasi sangatlah penting
dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat serta mewujutkan
kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokrasi, kebersamaan,
kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu, koperasi
memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kehidupan
ekonomi.
b.
Landasan Hukum Koperasi
Hukum koperasi mempunyai fungsi untuk menentukan ciri
khusus, koperasi sebagai bentuk badan usaha yang sah. Oleh karena itu perlu
adanya landasan hukum yang jelas antara lain:
1) Landasan dari
Al-Qur’an
Adapun landasan koperasi dalam Al-Qur’an adalah
sebagai berikut:
a)
Al-Maidah ayat 2
(#qçRur$yès?ur
n?tã
ÎhÉ9ø9$#
3uqø)G9$#ur
(
wur
(#qçRur$yès?
n?tã
ÉOøOM}$#
Èbºurôãèø9$#ur
4
Artinya: Dan tolong menolong lah kamu dalam kebajikan
dan taqwa, dan jangan kamu tolong menolong dalam berbuat jahat dan permusuhan.[2]
b)
Az-Zukhruf ayat 32
óOèdr&
tbqßJÅ¡ø)t
|MuH÷qu
y7În/u
4
ß`øtwU
$oYôJ|¡s%
NæhuZ÷t/
öNåktJt±Ïè¨B
Îû
Ío4quysø9$#
$u÷R9$#
4
$uZ÷èsùuur
öNåk|Õ÷èt/
s-öqsù
<Ù÷èt/
;M»y_uy
xÏGuÏj9
NåkÝÕ÷èt/
$VÒ÷èt/
$wÌ÷ß
3
àMuH÷quur
y7În/u
×öyz
$£JÏiB
tbqãèyJøgs
ÇÌËÈ
Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan
mu? Kamilah yang menentukan kenghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami
telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat,
agar sebagian mereka dapat mengambil manfaat dari sebagian yang lain. Dan
rahmat Tuhan mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.[3]
2) Landasan dari
Al-Hadis
Adapun dasar
koperasi dalam hadis adalah sebagai berikut:
Hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam
Ahmad dari Anas bin Malik ra. Berkata, bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
انصر اخاك ظالما او مظلوم يارسول الله هذا انتصره مظلوم فكيف
ننصره ظالما ؟ قال: تاء فوق يديه
Artinya: tolonglah saudaramu yang berbuat aniaya atau
saudaramu yang dianiaya, para sahabat bertanya: kami ini menolong orang yang
dianiaya, maka bagaimana cara kami menolong orang yang menganiaya ? Beliau
bersabda: engkau ambil atau engkau pegang kedua tangannya (hentikan perbuatan
yang zalim).
3) Landasan dari
Undang-Undang
Landasan hukum
koperasi telah ditentukan dalam pasal 6 bagian 4 undang-undang no.12 tahun 1997
adalah sebagai berikut:
a)
Sifat anggotanya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga negara.
b)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c)
Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa
masing-masing anggota.
d)
Adanya pembatasan bunga atas modal.
e)
Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya,
masyarakat pada umumnya.
f)
Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka.
g)
Swadaya, Swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
dari prinsip-prinsip dasar percaya diri.[4]
c.
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Operasional koperasi
Didalam hukum Islam kata koperasi belum dikenal, oleh
karena itu pembahasannya tidak terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Namun yang
terdapat dalam pembahasan kitab-kitab fiqih adalah suatu perkumpulan kerja sama
yang mirip dengan proses pelaksanaan koperasi, dan model kerja sama tersebut
adalah syirkah.
Menurut Ibnu Rusyddalam buku Bidayatul Mujtahid, syirkah
yang disepakati oleh para fuqaha ada empat macam yaitu:
1)
SyirkahAbdan
SyirkahAbdan adalah syirkah perseroan yang lebih dikenal dengan
sebutan kongsi kerja dalam arti dua orang atau lebih yang melaksanakan
perjanjian bersama-sama bahwa keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kongsi
kerja akan dibagi secara bersama oleh mereka, misalnya perseroan kuli atau
buruh, perseroan tukang kayu, perseroan tukang parkir. Kongsi kerja yang
demikian itu dibolehkan oleh imam Abu Hanifah dan fukoha Malikiyah secara
mutlak, tetapi imam Syafi’i menolaknya.
Ulama
Malikiyah berpegang pada kesamaan orang-orang yang berpegang pada penerimaan Ghanimah
(harta rampasan perang), baik jenis kerja yang mereka lakukan sama atau
berlainan. Imam Maliki berpendapat bahwa kongsi kerja semacam itu dibolehkan
hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang sama, seperti perseroan kuli dan
sebagainya.
2)
SyirkahMufawadhah
SyirkahMufawadhah adalah perseroan yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih dan menyepakati bahwa hasil keuntungan yang diperoleh oleh uang atau
tenaga mereka akan dibagi besama-sama oleh mereka.
Dan bila
dalam perseroan tersebut terdapat atau mengalami kerugian maka akan ditanggung
bersama pula oleh mereka yang borkongsi selama kerugian itu diakibatkan oleh
sesuatu yang dilakukan oleh orang lain dan tanpa unsur kesengajaan dari pihak
yang berkongsi.
Demikian
pula segala sesuatu yang menjadi beban salah satu anggota kongsi tersebut, maka
akan menjadi tanggungan bersama pula. Dalam hal ini para fuqaha berselisih
pendapat, Imam Maliki dan Abu Hanifah secara garis besar berpendapat atas
kebolehannya, meski keduanya berselisih pendapat tentang beberapa syaratnya.
Imam Abu
Hanifah juga ia memperbolehkan kongsi semacam itu namun lebih menekankan pada
di adakan diatas surat perjanjian, sedangkan imam-imam yang lain tidak
memperbolehkannya termasuk Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berpendapat bahwa itu
merupakan serikat dagang.
3)
SyirkahWujuh
SyirkahWujuh adalah perseroan yang dilakukan oleh dua orang atau
lebih untuk melakukan kongsian, bahwa apa yang dibeli dengan pengaruh mereka
atau oleh salah seorang diantara mereka, lalu mereka jual atau dibeli oleh yang
berpengaruh di antara mereka, kemudian dijual oleh orang lain, maka keuntungan
dari penjualan itu dibagi bersama-sama hal ini dibolehkan oleh agama Islam.
4)
Syirkah ‘Nan
Syirkah
‘Nan adalah perseroan diantara beberapa orang dalam hal memegang sebuah barang
dengan hak bersama dan sifat yang sama, seperti dua orang atau lebih melakukan
pengongsian sejumlah uang dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan oleh
usaha dibagi bersama-sama pula, kongsi ini secara ijma’ diperbolehkan oleh para
ulama.
Dengan
demikian koperasi maupu syirkah ada beberapa macam dan tidak pada satu
macam usaha kerja. Antara koperasi dan syirkah terdapat persamaan yaitu
keduanya merupakan kongsi uang atau kerja, kemudian keuntungan yang pada
akhirnya akan dibagi secara bersama-sama dan merata oleh para anggota itu
sendiri. Tetapi perbedaan antara kedua tersebut adalah bahwa koperasi tidak
mengutamakan untuk mencari keuntungan sedangkan
syirkah semata-mata untuk mencari untung.
Dalam
pelaksanaan koperasi, juga dijelaskan dalam proses tolong menolong bukanlah
suatu kewajiban dengan balasan pahala tapi sekaligus juga merupakan anjuran
dari Allah SWT. untuk mencapai kesejahteraan, kesuksesan, dan kebahagiaan di
dunia baik secara individu maupun kelompok.
Hukum
mengadakan aturan-aturan bagi keperluan-keperluan itu untuk membatasi keinginan
mereka, sehingga mungkin manusia memperoleh maksudnya tanpa memberi mudarat
pada orang lain. Oleh karena itu, mengadakan tukar-menukar keperluan antara
anggota masyarakat secara suka rela adalah suatu jalan yang adil dan benar.
Sebagaiman firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 29.
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãYtB#uä
w
(#þqè=à2ù's?
Nä3s9ºuqøBr&
Mà6oY÷t/
È@ÏÜ»t6ø9$$Î/
HwÎ)
br&
cqä3s?
¸ot»pgÏB
`tã
<Ú#ts?
öNä3ZÏiB
4
wur
(#þqè=çFø)s?
öNä3|¡àÿRr&
4
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
öNä3Î/
$VJÏmu
ÇËÒÈ
Artinya: wahai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar),
kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara
kamu.[5]
No comments:
Post a Comment