Monday, 26 August 2013

PENGERTIAN KOPERASI DAN LANDASAN HUKUM KOPERASI



a.    Pengertian Koperasi
Koperasi berasal dari kata co dan operation, yang mengandung arti kerja sama untuk mencapai tujuan. Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan yang memberikan kebebasan keluar masuk sebagai anggota, dan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan anggota.[1]
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi adalah kumpulan orang yang bekerja sama untuk melakukan kegiatan usaha dalam bidang perekonomian, untuk memenuhi kesejahteraan anggotanya dan sekaligus untuk mencapai hasil yang semaksimal mungkin supaya kehidupan masyarakat dapat tumbuh dalam sikap keterbukaan dan kekeluargaan.
Dalam memperhatikan koperasi tersebut diatas, pelaksanaan koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi masyarakat serta mewujutkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokrasi, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu, koperasi memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kehidupan ekonomi.
b.   Landasan Hukum Koperasi
Hukum koperasi mempunyai fungsi untuk menentukan ciri khusus, koperasi sebagai bentuk badan usaha yang sah. Oleh karena itu perlu adanya landasan hukum yang jelas antara lain:
1)      Landasan dari Al-Qur’an
Adapun landasan koperasi dalam Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
a)      Al-Maidah ayat 2
(#qçRur$yès?ur n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur 4

Artinya: Dan tolong menolong lah kamu dalam kebajikan dan taqwa, dan jangan kamu tolong menolong dalam berbuat jahat dan permusuhan.[2]
b)      Az-Zukhruf ayat 32
óOèdr& tbqßJÅ¡ø)tƒ |MuH÷qu y7În/u 4 ß`øtwU $oYôJ|¡s% NæhuZ÷t/ öNåktJt±ŠÏè¨B Îû Ío4quŠysø9$# $u÷R9$# 4 $uZ÷èsùuur öNåk|Õ÷èt/ s-öqsù <Ù÷èt/ ;M»y_uyŠ xÏ­GuÏj9 NåkÝÕ÷èt/ $VÒ÷èt/ $wƒÌ÷ß 3 àMuH÷quur y7În/u ׎öyz $£JÏiB tbqãèyJøgs ÇÌËÈ  

Artinya: Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhan mu? Kamilah yang menentukan kenghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mengambil manfaat dari sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhan mu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan.[3]
2)      Landasan dari Al-Hadis
Adapun dasar koperasi dalam hadis adalah sebagai berikut:
Hadis yang diriwayatkan oleh imam Bukhari dan imam Ahmad dari Anas bin Malik ra. Berkata, bahwa Rasulullah SAW. Bersabda:
انصر اخاك ظالما او مظلوم يارسول الله هذا انتصره مظلوم فكيف ننصره ظالما ؟ قال: تاء فوق يديه
Artinya: tolonglah saudaramu yang berbuat aniaya atau saudaramu yang dianiaya, para sahabat bertanya: kami ini menolong orang yang dianiaya, maka bagaimana cara kami menolong orang yang menganiaya ? Beliau bersabda: engkau ambil atau engkau pegang kedua tangannya (hentikan perbuatan yang zalim).
3)      Landasan dari Undang-Undang
Landasan hukum koperasi telah ditentukan dalam pasal 6 bagian 4 undang-undang no.12 tahun 1997 adalah sebagai berikut:
a)      Sifat anggotanya sukarela dan terbuka untuk setiap warga negara.
b)      Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
c)      Pembagian sisa hasil usaha diatur menurut jasa masing-masing anggota.
d)     Adanya pembatasan bunga atas modal.
e)      Mengembangkan kesejahteraan anggota pada khususnya, masyarakat pada umumnya.
f)       Usaha dan ketatalaksanaan bersifat terbuka.
g)      Swadaya, Swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan dari prinsip-prinsip dasar percaya diri.[4]
c.    Tinjauan Hukum Islam Terhadap Operasional koperasi
Didalam hukum Islam kata koperasi belum dikenal, oleh karena itu pembahasannya tidak terdapat dalam kitab-kitab fiqih. Namun yang terdapat dalam pembahasan kitab-kitab fiqih adalah suatu perkumpulan kerja sama yang mirip dengan proses pelaksanaan koperasi, dan model kerja sama tersebut adalah syirkah.
Menurut Ibnu Rusyddalam buku Bidayatul Mujtahid, syirkah yang disepakati oleh para fuqaha ada empat macam yaitu:
1)    SyirkahAbdan
SyirkahAbdan adalah syirkah perseroan yang lebih dikenal dengan sebutan kongsi kerja dalam arti dua orang atau lebih yang melaksanakan perjanjian bersama-sama bahwa keuntungan-keuntungan yang dihasilkan oleh kongsi kerja akan dibagi secara bersama oleh mereka, misalnya perseroan kuli atau buruh, perseroan tukang kayu, perseroan tukang parkir. Kongsi kerja yang demikian itu dibolehkan oleh imam Abu Hanifah dan fukoha Malikiyah secara mutlak, tetapi imam Syafi’i menolaknya.
Ulama Malikiyah berpegang pada kesamaan orang-orang yang berpegang pada penerimaan Ghanimah (harta rampasan perang), baik jenis kerja yang mereka lakukan sama atau berlainan. Imam Maliki berpendapat bahwa kongsi kerja semacam itu dibolehkan hanya dibatasi pada jenis pekerjaan yang sama, seperti perseroan kuli dan sebagainya.
2)    SyirkahMufawadhah
SyirkahMufawadhah adalah perseroan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dan menyepakati bahwa hasil keuntungan yang diperoleh oleh uang atau tenaga mereka akan dibagi besama-sama oleh mereka.
Dan bila dalam perseroan tersebut terdapat atau mengalami kerugian maka akan ditanggung bersama pula oleh mereka yang borkongsi selama kerugian itu diakibatkan oleh sesuatu yang dilakukan oleh orang lain dan tanpa unsur kesengajaan dari pihak yang berkongsi.
Demikian pula segala sesuatu yang menjadi beban salah satu anggota kongsi tersebut, maka akan menjadi tanggungan bersama pula. Dalam hal ini para fuqaha berselisih pendapat, Imam Maliki dan Abu Hanifah secara garis besar berpendapat atas kebolehannya, meski keduanya berselisih pendapat tentang beberapa syaratnya.
Imam Abu Hanifah juga ia memperbolehkan kongsi semacam itu namun lebih menekankan pada di adakan diatas surat perjanjian, sedangkan imam-imam yang lain tidak memperbolehkannya termasuk Imam Syafi’i, Imam Syafi’i berpendapat bahwa itu merupakan serikat dagang.
3)    SyirkahWujuh
SyirkahWujuh adalah perseroan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan kongsian, bahwa apa yang dibeli dengan pengaruh mereka atau oleh salah seorang diantara mereka, lalu mereka jual atau dibeli oleh yang berpengaruh di antara mereka, kemudian dijual oleh orang lain, maka keuntungan dari penjualan itu dibagi bersama-sama hal ini dibolehkan oleh agama Islam.
4)    SyirkahNan
Syirkah ‘Nan adalah perseroan diantara beberapa orang dalam hal memegang sebuah barang dengan hak bersama dan sifat yang sama, seperti dua orang atau lebih melakukan pengongsian sejumlah uang dengan syarat bahwa keuntungan yang dihasilkan oleh usaha dibagi bersama-sama pula, kongsi ini secara ijma’ diperbolehkan oleh para ulama.
Dengan demikian koperasi maupu syirkah ada beberapa macam dan tidak pada satu macam usaha kerja. Antara koperasi dan syirkah terdapat persamaan yaitu keduanya merupakan kongsi uang atau kerja, kemudian keuntungan yang pada akhirnya akan dibagi secara bersama-sama dan merata oleh para anggota itu sendiri. Tetapi perbedaan antara kedua tersebut adalah bahwa koperasi tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan sedangkan  syirkah semata-mata untuk mencari untung.
Dalam pelaksanaan koperasi, juga dijelaskan dalam proses tolong menolong bukanlah suatu kewajiban dengan balasan pahala tapi sekaligus juga merupakan anjuran dari Allah SWT. untuk mencapai kesejahteraan, kesuksesan, dan kebahagiaan di dunia baik secara individu maupun kelompok.
Hukum mengadakan aturan-aturan bagi keperluan-keperluan itu untuk membatasi keinginan mereka, sehingga mungkin manusia memperoleh maksudnya tanpa memberi mudarat pada orang lain. Oleh karena itu, mengadakan tukar-menukar keperluan antara anggota masyarakat secara suka rela adalah suatu jalan yang adil dan benar. Sebagaiman firman Allah dalam surat An-Nisa’ ayat 29.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  

Artinya: wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.[5]


[1]Arifin Caniago, Koperasi Indonesia (Jakarta: Angkasa, 1979),h.1.
[2]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya (Jakarta: Terbit Terang, 2002), h.142
[3]Ibid,h.706
[4]Karta Saputra, Praktek Pengelolaan Koperasi (Jakarta: Rineka Cipta, 1999), h. 32.
[5]Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan terjemahnya, h.107

No comments:

Post a Comment