Sunday 15 September 2013

PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH

PENGERTIAN KOPERASI SEKOLAH
a.   Pengertian Koperasi Sekolah


Koperasi merupakan organisasi yang telah banyak dikenal oleh hampir seluruh lapisan masyarakat, namun pada kenyataannya masih banyak lapisan masyarakat yang belum memahami sepenuhnya seluk beluk perkoperasian (Ima Suwandi : 1982). Menurut kamus besar bahasa Indonesia (2000:593), koperasi adalah perserikatan yang bertujuan memenuhi kebutuhan para anggotanya dengan cara menjual barang keperluan sehari-hari dengan   harga   murah   (tidak   bermaksud   mencari   untung). Sedangkan   koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan dilingkungan sekolah yang anggotanya terdiri dari para siswa sekolah. (http://www.sragenkab.go.id /berita/berita.php?id=6992). Menurut Ima Suwandi (1982:2), koperasi sekolah adalah koperasi yang anggotanya terdiri dari siswa-siswa sekolah dasar, sekolah menengah tingkat pertama, sekolah menegah tingkat atas, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan lainnya yang setaraf.
Dengan   demikian   dapat   disimpulkan   bahwa   koperasi sekolah adalah suatu perserikatan yang ada di sekolah dengan menjual kebutuhan atau keperluan belajar mengajar dengan harga
relatif murah dan dikelola oleh semua warga sekolah tersebut. Jadi pengelolaan   koperasi   sekolah   merupakan   kegiatan   penataan koperasi sekolah antara lain proses merencana, mengatur, menilai segala sumber daya yang tersedia dalam suatu organisasi dengan memanfaatkan fasilitas yang ada untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
b.  Tujuan Koperasi Sekolah
Tujuan dari koperasi sekolah adalah untuk mensejahterakan para anggotanya. Menurut Ima Suwandi (1982:3) beberapa tujuan koperasi sekolah adalah :
1)  Untuk  menunjang  pendidikan  yang  dilakukan  di  dalam kelas dengan berbagai tindakan praktek yang berhubungan dengan kegiatan koperasi
2)    Dalam  praktek  koperasi  sekolah  diharapkan  dapat memenuhi kebutuhan   peralatan sekolah masing-masing siswa
3)  Menghindarkan   terjadinya   pertentangan   kepentingan dikalangan pembimbing yang ada diantara mereka berusaha mencari keuntungan dari kegiatan usaha koperasi sekolah
4)  Untuk  menanamkan  rasa  harga  diri,  untuk  menanamkan kesamaan    derajat,    dan   untuk    menumbuhkan    ajaran demokrasi      serta      membangkitkan      sikap       berani mengemukakan pendapat siswa yang menjadi anggotanya.

Sedangkan pendapat  lain  mengatakan  tujuan  koperasi antara lain :
1)  Mendidik, menanamkan dan memelihara suatu kesadaran hidup bergotong royong dan setia kawan di antara murid
2)  Menumbuhkan jiwa kewirausahaan siswa
3) Memelihara dan meningkatkan mutu pengetahuan dan keterampilan di bidang perkoperasian
4)  Menanamkan  dan  memupuk  rasa  tanggung  jawab  dan disiplin  dalam  hidup  bergotong  royong  di  dalam masyarakat
5) Memelihara hubungan baik dan saling pengertian yang mendalam diantara sesame anggota koperasi sekolah

6) Menanamkan rasa harga diri, kesamaan derajat dan menumbuhkan jiwa demokrasi serta membangkitkan sikap berani mengemukakan pendapat
7)  Sebagai  sarana  untuk  memenuhi  kebutuhan  alat   alat sekolah
8)  Sebagai sarana untuk belajar menerapkan prinsip prinsip ekonomi dalam kehidupan sehari-hari.

Dari pendapat di  atas dapat disimpulkan tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian  nasional  dalam  rangka  mewujudkan  masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi / wirausaha. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah yaitu menanamkan kesadaran berkoperasi / wirausaha sejak dini.
c.   Prinsip-prinsip Koperasi Sekolah
Sebagaimana halnya koperasi-koperasi yang ada di Indonesia, koperasi sekolah harus mendasarkan diri pada suatu aturan-aturan yang dinamakan prinsip – prinsip atau sendi-sendi dasar koperasi. Menurut Undang-Undang No 12 Tahun 1967, prinsip – prinsip koperasi adalah sebagai berikut :
1)  Sifat  keanggotaanya  sukarela  dan  terbuka  untuk  siapa warga Negara Indonesia
2)    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencermin demokrasi dalam koperasi
3)  Pembagian   SHU   diatur   menurut   jasa   masing-masing anggota


4)  Mengembangkan  kesejahteraan  anggota  khususnya  dan masyarakat pada umumnya
5)  Adanya pembatasan bunga  dan modal
6)  Usaha dan keterlaksanaannya bersifat terbuka
7)  Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri
Sedangkan menurut Undang Undang No 25 Tahun 1992, prinsip prinsip koperasi sebagai pengganti Undang Undang No 12 Tahun 1967 adalah sebagai berikut :

1)  Keanggotannya bersifat sukarela dan terbuka
2)  Pengelolaannya dilakukan secara demokratis
3)  Pembagian sisa hasil usaha secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
4)  Pemberian balas jasa tidak terkait dengan besarnya setoran modal
5)  Kemandirian
6)  Pendidikan koperasi
7)  Kerjasama antar koperasi

Berdasarkan prinsip – prinsip koperasi Indonesia tersebut, dapat diambil kesimpulan bahwa koperasi sebagai organisasi harus dapat bekerjasama dan melaksanakan kegiatan usahannya untuk mencapai tujuan sehingga dapat berdiri sendiri. Hal tersebut juga merupakan tujuan dari koperasi sekolah.

No comments:

Post a Comment