Tuesday, 15 July 2014

Zakat Fitrah Dan Fungsinya



ZAKAT FITRAH DAN FUNGSI ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah
Zakat fitrah di namakan juga zakat an-nafs, artinya zakat untuk menyucikan jiwa pada akhir bulan Ramadahan, yaitu dengan mengeluarkan sbagaian bahan makanan yang dapat mengenyangkan menurut ukuran yang telah di tentukan oleh syara.
Allah berfirman di dalam Al-qur’an Surat Al-a’la ayat 14-15
ôs% yxn=øùr& `tB 4ª1ts? ÇÊÍÈ   tx.sŒur zOó$# ¾ÏmÎn/u 4©?|Ásù ÇÊÎÈ  
Artinya:
“sesungguhnya menanglah orang-orang yang telah membersihkan dirinya. Serta menyebut nama Allah kmudian ia mendirikan salat”
(Q.S. Al-a’la ayat 14-15)
Fungsi Zakat Fitrah
            Orang yang sedang berpuasa kadang-kadang mengeluarkan kata-kata yang keji, sedangkan ibadah puasa adalah ibadah yang suci, yang harus di jaga baik-baik. Kata keji umpamanya mengumpat, menggunjing, memaki dan lain-lainnya dapat mengotori jiwa orang yang berpuasa. Oleh sebab itu agama Islam memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah, untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sehingga jiwanya itu bersih seperti kain putih yang tidak bernoda, atau untuk menambal kekurangan yang tidak disengaja dalam salat. Selain itu, untuk menolong fakir miskin sepaya mereka merasakan pula kelezatan berhari raya.
Dalam sebuah hadits dinyatakan yang artinya:
“Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, ‘Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang keji dan untuk memberi makan kaum yang miskin. Siapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat hari raya maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang mengluarkannya setelah salat hari rayamaka itu adalah sdekah dari berbagai macam sedekah.”

Waktu Membayar Zakat Fitrah
Sebagaian ulama fiqih berpendapat bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah itu terbagi dalam 5 macam, yaitu waktu jawaz (harus), waktu wjib, waktu afdal (utama), waktu makruh dan waktu haram. Waktu jawaz adalah sejak awal bulan Ramadhan. Waktu wajib ialah bila matahari telah terbenam. Waktu afdal ialah sebelum manusia keluar untuk menunaikan salat hari raya idul fitri. Waktu makruh adalah setelah selesai mengerjakan salat hari raya sedangkan waktu haram ialah setelah selesai hari raya itu (esok harinya). Adapun makruh itu tempatnya bila tidak ada uzur, akan tetapi kalau ada uzur, umpamanya menantikan keluarga trdekat untuk menerima fitrah itu, tidaklah makruh. Bgitu pula kalau hartanya jauh dari tempatnya, yang tak mungkin sampai kepadanya pada hari raya itu, tidaklah haram. Dalam hal ini disunnahkan bagi seseorang agar tidak melambatkan pembayaran zakat fitrah itu.
Sebuah Hadits menyatakan yang artinya:
“Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW. telah memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk melaksanakan salat hari raya” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Keterangan lain menyatakan yang artinya:
“Dari Nafi’ r.a. ia berkata, Ibnu Umar r.a. memberikan fitrah itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan mereka mengeluarkan fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya fitri.” (H.R. Bukhari)
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
            Zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap orang yang merdeka atau budak laki-laki atau perempuan yang melihat matahari terbenam diakhir bulan Ramadhan. Disebut juga, “sebab akhir juzu’ bulan Ramadhan” atau “sebab mendapat awal juzu’ bulan Syawal.” (I’anah At-Talibin).
Orang tersebut diatas wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk keluarganya, yaitu orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, istri, budak, dengan syarat kalau ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana hari (malam hari raya) itu. Oleh karena itu, tidak wajib zakat fitrah, bila tidak berlebihan dan hanya mencukupi keluarganya di hari raya itu.
            Ukuran zakat fitrah itu adalah satu gantang Arab (sa’) untuk tiap-tiap jiwa atau 3½ liter, yaitu bahan makanan yang bias mengenyangkan penduduk Negeri kalau bahan makanan itu tidak berkulit, seperti tamar, gandum, beras dan lain-lainya. Akan tetapi, yang hendak di zakati itu masih berkulit, seperti padi hendaklah di perkirakan atau disesuaikan dengan yang bersih, kalau kulit itu sama banyaknya dengan beras yang bersih hendaknya mengeluarkan sebanyak dua sa’ (7 liter padi).
Sebuah hadis menyatakan yang artinya:
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitrah segantang dari tamar, atau segantang dari syair, atas hamba sahaya laki-laki, perempuan, anak-anak dan atas orang tua dari kaum muslimin.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadis lain menyatakan:
Dari Abi Said Al-Khudri r.a. ia berkata, kami pernah mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah SAW. bersama kami di Madinah, yaitu segantang makanan atau segantang tamar atau segantang gandum syair, atau segantang zabib (buah anggur kering). Adapun aku (Abu Said Al-Khudri) senantiasa mengeluarkan zakat fitrah itu, sebagai mana aku keluarkan untuk makananku sendiri.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
            Zakat wajib di berikan kepada mereka yang termasuk golongan yang disebutkan dalam Al-qur’an yaitu:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah Ayat 60)
                Keutamaan dalam membayar zakat fitrah adalah memberikan terlebih dahulu kepada fakir miskin diantara keluarga yang lebih dekat, kemudian fakir miskin yang lain. Dari kelompok yang disebutkan diatas, hendaklah mengutamakan terlebih dahulu keluarga atau karib krabatb yang lebih dekat, Allah berfirman di dalam Al-qur’an tentang apa yang dinamakan kebaikan  bagi seseorang:
tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$#
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya.”
(Q.S. Al-Baqarah:177)
            Apabila semua golongan tersebut ada, sekurang-kurangnya diberikan kepada tiga orang dari golongan itu. Urusan penyerahan zakat sebaiknya diserahkan kepada panitia zakat supaya lancer jalan pembagiannya.

Sunber: Fiqih Madzhab Syafi,i

No comments:

Post a Comment