ZAKAT FITRAH DAN FUNGSI ZAKAT
FITRAH
Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah di namakan juga zakat an-nafs, artinya
zakat untuk menyucikan jiwa pada akhir bulan Ramadahan, yaitu dengan
mengeluarkan sbagaian bahan makanan yang dapat mengenyangkan menurut ukuran
yang telah di tentukan oleh syara.
Allah
berfirman di dalam Al-qur’an Surat Al-a’la ayat 14-15
ôs% yxn=øùr& `tB 4ª1ts? ÇÊÍÈ tx.sur zOó$# ¾ÏmÎn/u 4©?|Ásù ÇÊÎÈ
Artinya:
“sesungguhnya menanglah
orang-orang yang telah membersihkan dirinya. Serta menyebut nama Allah kmudian
ia mendirikan salat”
(Q.S. Al-a’la ayat
14-15)
Fungsi
Zakat Fitrah
Orang yang sedang berpuasa kadang-kadang mengeluarkan
kata-kata yang keji, sedangkan ibadah puasa adalah ibadah yang suci, yang harus
di jaga baik-baik. Kata keji umpamanya mengumpat, menggunjing, memaki dan
lain-lainnya dapat mengotori jiwa orang yang berpuasa. Oleh sebab itu agama
Islam memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah, untuk menyucikan jiwa orang yang
berpuasa sehingga jiwanya itu bersih seperti kain putih yang tidak bernoda,
atau untuk menambal kekurangan yang tidak disengaja dalam salat. Selain itu,
untuk menolong fakir miskin sepaya mereka merasakan pula kelezatan berhari
raya.
Dalam sebuah hadits
dinyatakan yang artinya:
“Dari
Ibnu Abbas r.a. ia berkata, ‘Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk
menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kata-kata dan perbuatan-perbuatan
yang keji dan untuk memberi makan kaum yang miskin. Siapa yang mengeluarkan
zakat fitrah sebelum salat hari raya maka itulah zakat yang diterima, dan siapa
yang mengluarkannya setelah salat hari rayamaka itu adalah sdekah dari berbagai
macam sedekah.”
Waktu
Membayar Zakat Fitrah
Sebagaian
ulama fiqih berpendapat bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah itu terbagi dalam
5 macam, yaitu waktu jawaz (harus), waktu wjib, waktu afdal (utama), waktu
makruh dan waktu haram. Waktu jawaz adalah sejak awal bulan Ramadhan.
Waktu wajib ialah bila matahari telah
terbenam. Waktu afdal ialah sebelum
manusia keluar untuk menunaikan salat hari raya idul fitri. Waktu makruh adalah
setelah selesai mengerjakan salat hari raya sedangkan waktu haram ialah setelah
selesai hari raya itu (esok harinya). Adapun makruh itu tempatnya bila tidak
ada uzur, akan tetapi kalau ada uzur, umpamanya menantikan keluarga trdekat
untuk menerima fitrah itu, tidaklah makruh. Bgitu pula kalau hartanya jauh dari
tempatnya, yang tak mungkin sampai kepadanya pada hari raya itu, tidaklah
haram. Dalam hal ini disunnahkan bagi seseorang agar tidak melambatkan
pembayaran zakat fitrah itu.
Sebuah Hadits
menyatakan yang artinya:
“Dari
Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW. telah memerintahkan untuk membayar
zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk melaksanakan salat hari raya”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Keterangan lain
menyatakan yang artinya:
“Dari Nafi’ r.a. ia
berkata, Ibnu Umar r.a. memberikan fitrah itu kepada orang-orang yang berhak
menerimanya dan mereka mengeluarkan fitrah itu sehari atau dua hari sebelum
hari raya fitri.” (H.R. Bukhari)
Orang
Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap orang yang
merdeka atau budak laki-laki atau perempuan yang melihat matahari terbenam
diakhir bulan Ramadhan. Disebut juga, “sebab
akhir juzu’ bulan Ramadhan” atau
“sebab mendapat awal juzu’ bulan Syawal.” (I’anah At-Talibin).
Orang
tersebut diatas wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk
keluarganya, yaitu orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak,
istri, budak, dengan syarat kalau ada kelebihan makanan dari makanan yang
sederhana hari (malam hari raya) itu. Oleh karena itu, tidak wajib zakat fitrah,
bila tidak berlebihan dan hanya mencukupi keluarganya di hari raya itu.
Ukuran zakat fitrah itu adalah satu
gantang Arab (sa’) untuk tiap-tiap jiwa atau 3½ liter, yaitu bahan makanan yang
bias mengenyangkan penduduk Negeri kalau bahan makanan itu tidak berkulit,
seperti tamar, gandum, beras dan lain-lainya. Akan tetapi, yang hendak di
zakati itu masih berkulit, seperti padi hendaklah di perkirakan atau
disesuaikan dengan yang bersih, kalau kulit itu sama banyaknya dengan beras
yang bersih hendaknya mengeluarkan sebanyak dua sa’ (7 liter padi).
Sebuah
hadis menyatakan yang artinya:
“Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, Rasulullah
SAW. telah mewajibkan zakat fitrah segantang dari tamar, atau segantang dari
syair, atas hamba sahaya laki-laki, perempuan, anak-anak dan atas orang tua
dari kaum muslimin.”
(H.R. Bukhari dan
Muslim)
Hadis lain menyatakan:
“Dari Abi Said Al-Khudri r.a. ia berkata, kami pernah mengeluarkan zakat
fitrah ketika Rasulullah SAW. bersama kami di Madinah, yaitu segantang makanan
atau segantang tamar atau segantang gandum syair, atau segantang zabib (buah
anggur kering). Adapun aku (Abu Said Al-Khudri) senantiasa mengeluarkan zakat
fitrah itu, sebagai mana aku keluarkan untuk makananku sendiri.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Orang
Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Zakat wajib di berikan kepada mereka yang termasuk
golongan yang disebutkan dalam Al-qur’an yaitu:
* $yJ¯RÎ)
àM»s%y¢Á9$#
Ïä!#ts)àÿù=Ï9
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur
$pkön=tæ
Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur
öNåkæ5qè=è%
Îûur
É>$s%Ìh9$#
tûüÏBÌ»tóø9$#ur
Îûur
È@Î6y
«!$#
Èûøó$#ur
È@Î6¡¡9$#
( ZpÒÌsù
ÆÏiB
«!$#
3 ª!$#ur
íOÎ=tæ
ÒOÅ6ym
ÇÏÉÈ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu,
hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat,
Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang
yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah Ayat
60)
Keutamaan
dalam membayar zakat fitrah adalah memberikan terlebih dahulu kepada fakir
miskin diantara keluarga yang lebih dekat, kemudian fakir miskin yang lain.
Dari kelompok yang disebutkan diatas, hendaklah mengutamakan terlebih dahulu
keluarga atau karib krabatb yang lebih dekat, Allah berfirman di dalam
Al-qur’an tentang apa yang dinamakan kebaikan
bagi seseorang:
tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm Írs 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$#
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya,
anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan
orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya.”
(Q.S.
Al-Baqarah:177)
Apabila semua golongan tersebut ada,
sekurang-kurangnya diberikan kepada tiga orang dari golongan itu. Urusan
penyerahan zakat sebaiknya diserahkan kepada panitia zakat supaya lancer jalan
pembagiannya.
Sunber:
Fiqih Madzhab Syafi,i
No comments:
Post a Comment