Tuesday, 15 July 2014

Zakat Fitrah Dan Fungsinya



ZAKAT FITRAH DAN FUNGSI ZAKAT FITRAH
Zakat Fitrah
Zakat fitrah di namakan juga zakat an-nafs, artinya zakat untuk menyucikan jiwa pada akhir bulan Ramadahan, yaitu dengan mengeluarkan sbagaian bahan makanan yang dapat mengenyangkan menurut ukuran yang telah di tentukan oleh syara.
Allah berfirman di dalam Al-qur’an Surat Al-a’la ayat 14-15
ôs% yxn=øùr& `tB 4ª1ts? ÇÊÍÈ   tx.sŒur zOó$# ¾ÏmÎn/u 4©?|Ásù ÇÊÎÈ  
Artinya:
“sesungguhnya menanglah orang-orang yang telah membersihkan dirinya. Serta menyebut nama Allah kmudian ia mendirikan salat”
(Q.S. Al-a’la ayat 14-15)
Fungsi Zakat Fitrah
            Orang yang sedang berpuasa kadang-kadang mengeluarkan kata-kata yang keji, sedangkan ibadah puasa adalah ibadah yang suci, yang harus di jaga baik-baik. Kata keji umpamanya mengumpat, menggunjing, memaki dan lain-lainnya dapat mengotori jiwa orang yang berpuasa. Oleh sebab itu agama Islam memerintahkan mengeluarkan zakat fitrah, untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa sehingga jiwanya itu bersih seperti kain putih yang tidak bernoda, atau untuk menambal kekurangan yang tidak disengaja dalam salat. Selain itu, untuk menolong fakir miskin sepaya mereka merasakan pula kelezatan berhari raya.
Dalam sebuah hadits dinyatakan yang artinya:
“Dari Ibnu Abbas r.a. ia berkata, ‘Rasulullah telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kata-kata dan perbuatan-perbuatan yang keji dan untuk memberi makan kaum yang miskin. Siapa yang mengeluarkan zakat fitrah sebelum salat hari raya maka itulah zakat yang diterima, dan siapa yang mengluarkannya setelah salat hari rayamaka itu adalah sdekah dari berbagai macam sedekah.”

Waktu Membayar Zakat Fitrah
Sebagaian ulama fiqih berpendapat bahwa waktu mengeluarkan zakat fitrah itu terbagi dalam 5 macam, yaitu waktu jawaz (harus), waktu wjib, waktu afdal (utama), waktu makruh dan waktu haram. Waktu jawaz adalah sejak awal bulan Ramadhan. Waktu wajib ialah bila matahari telah terbenam. Waktu afdal ialah sebelum manusia keluar untuk menunaikan salat hari raya idul fitri. Waktu makruh adalah setelah selesai mengerjakan salat hari raya sedangkan waktu haram ialah setelah selesai hari raya itu (esok harinya). Adapun makruh itu tempatnya bila tidak ada uzur, akan tetapi kalau ada uzur, umpamanya menantikan keluarga trdekat untuk menerima fitrah itu, tidaklah makruh. Bgitu pula kalau hartanya jauh dari tempatnya, yang tak mungkin sampai kepadanya pada hari raya itu, tidaklah haram. Dalam hal ini disunnahkan bagi seseorang agar tidak melambatkan pembayaran zakat fitrah itu.
Sebuah Hadits menyatakan yang artinya:
“Dari Ibnu Umar r.a. bahwasanya Rasulullah SAW. telah memerintahkan untuk membayar zakat fitrah sebelum manusia keluar untuk melaksanakan salat hari raya” (H.R. Bukhari dan Muslim)
Keterangan lain menyatakan yang artinya:
“Dari Nafi’ r.a. ia berkata, Ibnu Umar r.a. memberikan fitrah itu kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan mereka mengeluarkan fitrah itu sehari atau dua hari sebelum hari raya fitri.” (H.R. Bukhari)
Orang Yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
            Zakat fitrah wajib hukumnya bagi setiap orang yang merdeka atau budak laki-laki atau perempuan yang melihat matahari terbenam diakhir bulan Ramadhan. Disebut juga, “sebab akhir juzu’ bulan Ramadhan” atau “sebab mendapat awal juzu’ bulan Syawal.” (I’anah At-Talibin).
Orang tersebut diatas wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya dan untuk keluarganya, yaitu orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, seperti anak, istri, budak, dengan syarat kalau ada kelebihan makanan dari makanan yang sederhana hari (malam hari raya) itu. Oleh karena itu, tidak wajib zakat fitrah, bila tidak berlebihan dan hanya mencukupi keluarganya di hari raya itu.
            Ukuran zakat fitrah itu adalah satu gantang Arab (sa’) untuk tiap-tiap jiwa atau 3½ liter, yaitu bahan makanan yang bias mengenyangkan penduduk Negeri kalau bahan makanan itu tidak berkulit, seperti tamar, gandum, beras dan lain-lainya. Akan tetapi, yang hendak di zakati itu masih berkulit, seperti padi hendaklah di perkirakan atau disesuaikan dengan yang bersih, kalau kulit itu sama banyaknya dengan beras yang bersih hendaknya mengeluarkan sebanyak dua sa’ (7 liter padi).
Sebuah hadis menyatakan yang artinya:
Dari Ibnu Umar r.a. ia berkata, Rasulullah SAW. telah mewajibkan zakat fitrah segantang dari tamar, atau segantang dari syair, atas hamba sahaya laki-laki, perempuan, anak-anak dan atas orang tua dari kaum muslimin.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Hadis lain menyatakan:
Dari Abi Said Al-Khudri r.a. ia berkata, kami pernah mengeluarkan zakat fitrah ketika Rasulullah SAW. bersama kami di Madinah, yaitu segantang makanan atau segantang tamar atau segantang gandum syair, atau segantang zabib (buah anggur kering). Adapun aku (Abu Said Al-Khudri) senantiasa mengeluarkan zakat fitrah itu, sebagai mana aku keluarkan untuk makananku sendiri.”
(H.R. Bukhari dan Muslim)
Orang Yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
            Zakat wajib di berikan kepada mereka yang termasuk golongan yang disebutkan dalam Al-qur’an yaitu:
* $yJ¯RÎ) àM»s%y¢Á9$# Ïä!#ts)àÿù=Ï9 ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur tû,Î#ÏJ»yèø9$#ur $pköŽn=tæ Ïpxÿ©9xsßJø9$#ur öNåkæ5qè=è% Îûur É>$s%Ìh9$# tûüÏB̍»tóø9$#ur Îûur È@Î6y «!$# Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ( ZpŸÒƒÌsù šÆÏiB «!$# 3 ª!$#ur íOŠÎ=tæ ÒOÅ6ym ÇÏÉÈ  
Artinya:
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana” (Q.S. At-Taubah Ayat 60)
                Keutamaan dalam membayar zakat fitrah adalah memberikan terlebih dahulu kepada fakir miskin diantara keluarga yang lebih dekat, kemudian fakir miskin yang lain. Dari kelompok yang disebutkan diatas, hendaklah mengutamakan terlebih dahulu keluarga atau karib krabatb yang lebih dekat, Allah berfirman di dalam Al-qur’an tentang apa yang dinamakan kebaikan  bagi seseorang:
tA#uäur tA$yJø9$# 4n?tã ¾ÏmÎm6ãm ÍrsŒ 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur Îûur ÅU$s%Ìh9$#
“Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya.”
(Q.S. Al-Baqarah:177)
            Apabila semua golongan tersebut ada, sekurang-kurangnya diberikan kepada tiga orang dari golongan itu. Urusan penyerahan zakat sebaiknya diserahkan kepada panitia zakat supaya lancer jalan pembagiannya.

Sunber: Fiqih Madzhab Syafi,i

Saturday, 5 October 2013

KISAH NABI DAUD



Nabi Daud adalah salah seorang Nabi Allah yang amalan salat dan puasanya sangat disukai Allah, sehingga karena kehebatannya inilah Nabi Muhammad memberitahukannya kepada para sahabat.
Abdullah bin Amr meriwayatkan, “Rasulullah bertanya kepadaku, “saya mendengar kabar bahwa anda selalu berjaga di waktu malam (beribadah) dan berpuasa di siang hari.”
“Benar, ya Rasulullah,” jawab saya. Nabi bersabda, berpuasalah dan berbukalah, salatlah dan tidurlah! Karena tubuhmu mempunyai hak terhadapmu, dan tamumu juga mempunyai hak terhadapmu. Cukuplah bagimu berpuasa sebanyak tiga hari pada tiap bulan.”
Abdullah berkomentar, ”Saya bertahan.” Nabi pun bersikeras pula. “Akhirnya saya memberikan alasan: Ya Rasulullah, saya kuat melakukannya. “Kalau begitu, berpuasalah tiga hari setiap minggu,” ujar Nabi.
Abdullah berkomentar lagi, “Saya tetap bertahan.” Tapi Nabi bersikeras pula.  Saya berdalih, “Ya Rasulullah, saya masih sanggup.”
“Kalau begitu, berpuasalah seperti puasa Nabi Daud, dan jangan melebihi lagi!” sabda Rasulullah memperingatkan dengan keras.
“Ya Rasulullah, bagaimana puasa Nabi Daud itu,” tanya saya.
“Beliau sehari berpuasa, sehari tidak,” sabda Nabi.” (HR Ahmad dan lain-lain).
Dalam redaksi lain, Abdullah bin Amr meriwayatkan, “Rasulullah bersabda, “Puasa yang lebih di sukai oleh Allah ialah puasa Daud, dan salat yang paling disukai Allah, ialah salat Daud. Beliau tidur seperdua malam, bangun sepertiganya, lalu tidur seperenamnya. Beliau berpuasa satu hari, lalu berbuka satu hari.” (HR Bukhari Muslim).
Al-Qur’an melukiskan kepribadian Nabi Daud cukup lengkap. “Bersabarlah atas apa yang mereka katakan, dan ingatlah hamba kami, Daud yang mempunyai kekuatan (Al-Ayad), sesungguhnya dia amat taat.
“Sesungguhnya kami menundukkan gunung-gunung untuk bertasbih bersama dia diwaktu petang dan pagi, dan burung-burung dalam keadaan terkumpul. Masing-masing amat taat kepada Allah.
Dan kami kuatkan kerajaannya dan kami berikan kepadanya hikmah dan kebijaksanaan dalam menyelesaikan perselisihan.
Dan adakah sampai kepadamu berita orang-orang yang berperkara ketika mereka memanjat pagar?
Ketika mereka masuk menemui Daud, ia terkejut karena kedatangan mereka. Mereka berkata, “Jangan kamu merasa takut, kami adalah dua orang yang berperkara yang salah seorang dari kami berbuat zalim kepada yang lain, maka berilah keputusan antara kami dengan adil, dan janganlah kamu menyimpang dari kebenaran dan tunjukilah kami jalan yang lurus. Sesungguhnya saudaraku ini mempunyai sembilan puluh sembilan ekor kambing betina, dan aku mempunyai seekor saja,” maka dia berkata, “Serahkanlah kambingmu itu kepadaku dan dia mengalahkan aku dalam perdebatan.”
Daud berkata, “Sesungguhnya dia telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkaan kepada kambingnya. Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat zalim kepada sebagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, dan amatlah sedikit mereka ini,” dan Daud mengetahui, bahwa kami mengujinya, maka ia minta ampun kepada tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertobat.
Maka kami hapuskan kesalahan itu, dan sesungguhnya dia mempunyai kedudukan dekat di sisi kami dan tempat kembali yang baik.
“Hai Daud, sesungguhnya kami menjadikan kamu khalifah di muka bumi, maka berilah keputusan diantara manusia dengan adil, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu, karena ia akan menyesatkan kamu dari jalan Allah. Sesungguhnya orang-orang yang sesat di jalan Allah, akan mendapat azab yang berat, karena mereka melupakan hari perhitungan.
Dan kami tidak menciptakan langit dan bumi serta apa yang ada diantara keduanya tanpa hikmah, yang demikian adalah anggapan orang-orang kafir, maka celakalah orang-orang kafir itu, karena mereka akan masuk neraka.
Pantaskah kami menganggap orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh sama dengan orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi? Patutkah kami menganggap orang-orang yang bertakwa sama denga orang-orang yang berbuat maksiat?” (QS Shad: 17-28).
Ibnu Abbas dan Mujahid mengatakan, kata “Al-Ayad” berarti kekuatan dalam ketaatan, maksudnya adalah kekuatan dalam beribadah dan beramal salih. Sedang Qatadah mengemukakan, Nabi Daud diberi kekuatan beribadah dan diberi taufik dalam memegang keyakinannya, sebagaimana telah disebutkan, Daud senantiasa melakukan “Qiyamul Lail” (salat Tahajud) dan mengerjakan puasa Dahr (puasa sepanjang tahun, sehari puasa, sehari tidak).
Selain tekun beribadah, salat dan puasa, Nabi Daud juga diberi kitab Zabur. Di dalam Al-Qur’an disebutkan, “Dan kami berikan Zabur kepada Daud.” (QS An-Nisa: 163).
Zabur adalah kitab yang sudah populer sebelum Al-Qur’an diturunkan. Menurut hadis yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, kitab Zabur itu diturunkan pada bulan Ramadhan, di dalamnya terdapat berbagai macam nasehat, hikmah dan pelajaran.
Ketika Nabi Daud membaca kitab Zabur, suaranya begitu indah, maka burung-burung berhenti di udara seraya ikut bertasbih, demikian juga dengan gunung-gunung yang senantiasa bertasbih bersama-sama dengan Daud pada pagi hari dan petang.
Abdurrazak menceritakan, dari Ibnu Juraij, “Aku pernah bertanya kepada Atha’ tentang membaca Al-Qur’an dengan menggunakan lagu, maka dia pun menjawab, “Apakah memang ada larangan untuk itu? Aku pernah mendengar Ubaid bin Umar berkata: dulu Daud AS pernah mengambil rebana dan menabuhnya lalu membaca kitab Zabur.”
Imam Ahmad meriwayatkan, dari Abdurrazak, dari Mu’ammar, dari Al-Zuhri, dari Urwah, dari Aisyah, Rasulullah pernah mendengar suara Abu Musa Al-Asy’ari sedang beliau tengah membaca Al-Qur’an, maka beliau bersabda, “Sesungguhnya Abu Musa telah di karuniai bagian dari seruling keluarga Daud.”
Kemampuan Nabi Daud berpuasa, ternyata menurun kepada anaknya, Nabi Sulaiman. menurut Ibn Abbas, Nabi Sulaiman berpuasa tiga hari pada awal bulan, tiga hari pada pertengahan bulan dan tiga hari pada akhir bulan. jadi beliau mengawali bulan dengan puasa, menjalani pertengahannya dengan puasa, dan menutupnya dengan puasa pula.
Sebetulnya hampir setiap Nabi memiliki tradisi berpuasa, seperti disebutkan di dalam Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 183, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu (umat Muhammad) berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, agar bertakwa.”
Mukjizat Nabi Daud
Nabi Daud sangat terkenal sebagai Nabi yang memiliki suara yang sangat merdu dan tidak ada yang bisa menandinginya. Inilah karunia dan rahmat Allah atasnya. Apabila Nabi Daud bernyanyi melagukan kitab Zabur yang berisikan petunjuk dan tuntunan dari Allah SWT, maka orang-orang yang sakit menjadi sembuh. Jin dan Manusia serta burung-burung berkumpul di dekatnya untuk mendengarkan nyanyian itu, serta angin pun menjadi tenang, gunung, burung-burung ikut bertasbih memuji kebesaran Allah.
Ketika ia memegang besi, maka besi itu menjadi lunak, seperti kertas, dan dapat dijadikan bermacam-macam keperluan hidup tanpa harus dibakar terlebih dahulu dengan api dan tidak perlu di tempa seperti kebiasaan orang pande besi (As-Saba: 10-11)